“Saya hanya penjual kecil di marketplace. Ketika salah satu pembeli mengajukan somasi sepihak karena pesanan telat, saya bingung harus bagaimana. Tak mampu bayar pengacara, saya memberanikan diri maju sendiri ke pengadilan.”
Itulah awal perjalanan saya. Saya bukan lulusan hukum, bukan juga orang yang paham banyak soal undang-undang. Tapi saya yakin satu hal: saya tidak bersalah, dan saya berhak membela diri.
Setelah mencari informasi lewat internet, saya menemukan layanan bantuan hukum gratis dari sebuah LBH lokal. Mereka membimbing saya untuk menulis tanggapan terhadap somasi dan menyusun gugatan balik secara sederhana. Saya belajar memahami Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, dan bagaimana bukti digital bisa digunakan di persidangan.
Sidang pertama membuat saya gugup. Namun majelis hakim cukup terbuka dan membantu menjelaskan proses. Lawan saya datang dengan pengacara, tapi saya tetap tenang. Saya hanya membawa bukti chat, bukti transfer, dan screenshot pengiriman barang.
Singkat cerita, setelah proses persidangan selama 2 bulan, majelis menyatakan saya tidak bersalah dan menolak gugatan dari pembeli. Tidak hanya itu, saya bahkan mendapat kompensasi atas kerugian reputasi saya sebagai penjual.
Pelajaran yang Saya Dapat:
Hukum tidak hanya untuk yang kaya atau yang paham hukum.
Asal mau belajar dan bertanya, semua bisa mencari keadilan.Bantuan hukum itu ada — dan banyak yang gratis.
LBH, kampus hukum, dan komunitas hukum seperti AturanHukum.com sangat membantu.Jangan takut bersuara.
Keadilan bisa ditegakkan, asal kita mau melangkah.