UU Perlindungan Data Pribadi: Apa Saja Kewajiban Pelaku Usaha?

🧠 Pendahuluan

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) resmi berlaku dan mulai berdampak nyata bagi pelaku usaha di Indonesia. Seiring meningkatnya penggunaan teknologi dan transaksi digital, regulasi ini hadir untuk menjaga hak warga negara atas data pribadinya.

Apa saja kewajiban utama bagi pelaku usaha menurut UU ini? Apa konsekuensi hukumnya jika terjadi pelanggaran?


⚖️ Inti Aturan: Prinsip & Kewajiban Pelaku Usaha

UU PDP mengatur bahwa setiap pihak yang mengelola data pribadi (disebut Pengendali Data) memiliki tanggung jawab hukum. Beberapa kewajiban penting:

1. Persetujuan yang Sah

Pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan eksplisit dari pemilik data sebelum mengumpulkan, memproses, atau membagikan datanya.

2. Transparansi Penggunaan Data

Pengendali data harus menjelaskan tujuan penggunaan data secara terbuka. Tidak boleh ada hidden purpose.

3. Keamanan Data

Wajib menjamin keamanan data yang dikumpulkan dengan sistem proteksi, enkripsi, dan audit berkala.

4. Penghapusan & Akses Data

Pengguna berhak meminta data mereka dihapus (right to erasure) atau melihat datanya (right to access).

5. Notifikasi Kebocoran Data

Jika terjadi kebocoran, wajib melapor ke otoritas PDP dan pemilik data maksimal 3×24 jam.


⚠️ Sanksi Jika Melanggar

UU PDP mengatur sanksi administratif, perdata, dan pidana:

  • Denda administratif: hingga 2% dari total pendapatan tahunan
  • Sanksi pidana: penjara 4–6 tahun untuk penyalahgunaan atau penyebaran ilegal data
  • Kompensasi kepada korban

💼 Dampaknya bagi Pelaku Usaha

  • Bisnis harus menyesuaikan SOP pengumpulan data pelanggan
  • Wajib punya kebijakan privasi yang jelas & diperbarui
  • Sistem IT dan CRM harus diuji untuk kepatuhan data

💬 Kesimpulan

UU PDP bukan hanya regulasi tambahan, tapi landasan etis dan hukum baru dalam era digital. Pelaku usaha perlu proaktif menyesuaikan diri, tidak hanya demi menghindari sanksi, tapi juga demi membangun kepercayaan pelanggan.


📌 Referensi:

  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • Siaran Pers Kementerian Kominfo, 2023
  • Draf Peraturan Pelaksana UU PDP

🗣️ Diskusi Komunitas:

Punya pengalaman terkait pelanggaran data atau pengelolaan data pribadi?
💬 Bagikan di kolom komentar atau forum komunitas hukum AturanHukum.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *